Sabtu, 21 Februari 2015

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARAH (BAGIAN 2)

BimbinganIslam.com
Jum'at, 2 Rabi'ul Akhir 1436 H / 23 Januari 2015 M
Ustadz Fauzan ST, MA
Matan Abu Syuja' | Bab Thaharah
Kajian 06 |  Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh (bagian 2)
Download Audio
https://www.dropbox.com/s/cxmbnbq8c06c6bl/Halaqoh%206.mp3?dl=0
_______________________________

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARAH (BAGIAN 2)

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
ألسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَ بَعْدُ.

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, pada halaqoh yang ke-6 ini kita akan membahas macam-macam air berikutnya.

طاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمس

Ini adalah pembagian yang kedua. Sebelumnya kita sudah sebutkan pada pembagian yang pertama:

طَاهِرٌ وَ مُطَهِّرٌ

Yang disebut sebagai air mutlak, di mana dia air suci dan mensucikan.

Adapun pembagian yang kedua di sini, penulis menyebutkan:

طَاهِرٌ وَ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ اِسْتِعْمَالُهُ وَهُوَ المَاءُ الْمُشَمَّسُ

Air yang suci dan dia bisa mensucikan, akan tetapi dia makruh penggunaannya dan disebutkan yaitu air musyammas.

Apa maksudnya air musyammas?

Air musyammas yaitu air mutlak yang berada di dalam bejana logam selain emas dan perak, yang dia terkena terik matahari yang sangat.

Jadi, disyaratkan di dalam madzhab Syafi’i ini ada 2 syarat bahwasanya dia dikatakan sebagai air musyammas:
1. Yang pertama, dia berada di dalam bejana logam selain emas dan perak.

Karena logam-logam tersebut akan terpengaruh oleh sengatan matahari. Di mana partikel-partikel dari logam tersebut akan larut dan memberikan mudhorot bagi orang yang menggunakannya.

2. Syarat yang kedua, bahwasanya air tersebut terkena terik matahari yang sangat, yang sangat kuat.

Jadi apabila air mutlak atau air berada dalam logam bejana emas dan perak atau pun selain logam maka tidak dikatakan sebagai air musyammas.

Ataupun berada di dalam daerah yang tidak memiliki terik matahari yang sangat, maka juga tidak dikatakan sebagai air musyammas.

Dan pembagian ini adalah khusus di dalam mahdzab Syafi’i, di mana jumhur yang lain tidak melihat adanya pembagian air suci dan mensucikan namun makruh penggunaannya.

Di antara dalil-dalil yang digunakan oleh Syafi’iyyah adalah beberapa hadits yang tidak lepas dari riwayat yang dha'if. Di antaranya adalah hadits Ibnu 'Abbas, beliau mengatakan:

أَنَّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ:  نَهَي عَائِشَةَ رَضِى الله تعالى عَنْهَا عَنِ المُشَمَّسِ, وَقَالَ: إِنَّهُ يُورِثُ البَرَصَ

“Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang 'Āisyah radhiyallāhu ta’āla 'anha untuk menggunakan air musyammas dan Beliau bersabda: "Karena air tersebut bisa menimbulkan penyakit kusta (yaitu penyakit barash)".

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dengan derajat hadits yang dha'if sehingga tidak dapat digunakan sebagai sandaran.

Oleh karena itu pendapat yang rojih adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwasanya:

"Air musyammas tidaklah makruh dan dia seperti air mutlak yang lainnya yang suci dan mensucikan dan setiap orang bisa menggunakannya".

Dan pendapat ini di rojihkan pula oleh Imam Nawawi AsySyafi’i dalam kitab Ziyādatur Raudhah", beliau berkata:

وَهُوَ الرَّاجِحُ من حَيْثُ الدَّلِيل وَهُوَ مَذْهَب أَكثر الْعلمَاء وَلَيْسَ للكراهية دَلِيل يعْتَمد

Bahwasanya kata beliau: "Pendapat ini adalah pendapat yang rojih jika menilik dari dalil yang digunakan dan dia adalah madzhab kebanyakan para ulama (mayoritas para ulama) dan untuk pendapat makruhnya penggunaan air musyammas tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai sandaran."

Demikian yang bisa kita sampaikan.

وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْن

Sampai jumpa pada halaqoh yang ke-7 tentang air yang berikutnya. ُ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar