Minggu, 01 Maret 2015

Adab Makan (Makan & Minum Dengan Tangan Kanan)

BimbinganIslam.com
Rabu, 6 Jumadil Ula 1436 H / 25 Februari 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitabul Jaami' | Bulughul Maaram
Hadits ke-15 | Adab Makan (Makan & Minum Dengan Tangan Kanan)
Download Audio
https://www.dropbox.com/s/r93s83wkdwgvqqw/Adab%20Makan.mp3?dl=0
----------------------------------

ADAB MAKAN (MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KANAN)

َوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ (أخرجه مسلم)

Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

"Jika salah seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya dan jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula." (HR. Muslim)

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, sebagian ulama berpendapat bahwasannya makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya hanya sekedar sunnah, tidak sampai pada derajat wajib karena ini berkaitan dengan masalah adab dan pengarahan.

Namun pendapat yang benar adalah bahwasanya makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah WAJIB, bukan sekedar sunnah.

Karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini.

Di antara dalilnya adalah :

① Dalil yang kuat adalah hadits ini, yaitu makan dan minum dengan tangan kanan dalam rangka untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'ālā memerintahkan kita untuk menyelisihi syaithan dan kita wajib untuk menyelisihi syaithan.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan."

(QS An Nuur: 21)

Karena sifat syaithan makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri, maka kita diperintahkan untuk menyelisihinya.

Ini juga berkenaan dengan beriman dengan yang ghaib yaitu tentang syaithan.

Syaithan tidak dapat kita lihat akan tetapi kita meyakini bahwa syaithan juga makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri.

Di antara dalil yang menguatkan bahwa syaithan makan dan minum adalah bahwasanya dalam beberapa hadist Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menyebutkan tentang dampak dari makan dan minumnya syaithon yaitu buang air.

Dalam hadits disebutkan, ada seseorang di sisi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan :

مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ‏:‏ بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ‏.

Bahwasanya orang tersebut ketiduran sampai pagi hari dan tidak bangun untuk shalat shubuh.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa syaithan telah kencing di telinga orang tersebut ini sehingga tertidur pulas dan tidak mendengar adzan shubuh (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang lain Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan bahwa syaithan buang angin.

Disebutkan bahwasanya tatkala orang hendak shalat maka syaithan akan mengganggu.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا نُودِيَ بِالصَّلاةِ ، أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ

"Jika dikumandangkan adzan untuk shalat maka syaithon pun lari dan dia memiliki kentut dan buang angin."

Ini juga menujukkan bahwa syaithan makan dan minum kemudian buang air dan juga buang angin.

Kita beriman akan hal yang ghaib ini.

Jadi yang menunjukkan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan adalah hukumnya WAJIB adalah karena kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri.

② Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkannya secara mutlak.

Contohnya ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan :

يَا غُلامُ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ

"Wahai anak muda, makanlah dengan tangan kananmu."

③ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mendoakan keburukan bagi orang yang makan dengan tangan kiri.

أن رجلا أكل عند رسول الله صلى الله علية وسلم بشماله . فقال : " كل بيمينك " قال : لا أستطيع . قال : " لا استطعت " ما منعه إلا الكبر . قال : فما رفعها إلى فيه .

Dalam hadits Salamah bin Al Akwa radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, ada seorang yang makan di sisi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan tangan kiri, maka beliau mengatakan :

"Makanlah dengan tangan kananmu."

Kata orang tersebut:

"Saya tidak bisa makan dengan tangan kanan."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mendoakan keburukan bagi orang ini, beliau mengatakan:

"Engkau tidak akan mampu, sesungguhnya tidak menghalanginya kecuali karena kesombongan."

Maka orang ini pun tidak mampu mengangkat tangan kanannya untuk makan setelah itu, dia selalu menggunakan tangan kirinya.

Kenapa? Karena dia tidak mau menggunakan tangan kanan dan karena dido'akan keburukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Kalau perkara makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah, tidak wajib, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak akan mendo'akan keburukan bagi orang ini.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, diantara perkara yang perlu kita perhatikan adalah bahwa yang merupakan perkara ta'abbud (ibadah) adalah makan dan minum dengan tangan kanan.

Adapun menggunakan sendok atau sumpit untuk makan maka ini merupakan perkara adat istiadat.

Yang penting, tatkala kita menggunakan sumpit atau sendok tersebut kita menggunakannya dengan tangan kanan.

Perkara yang perlu saya ingatkan juga adalah:

• Mengenai minum dengan tangan kiri. Kebiasaan sebagian orang tatkala sedang makan kemudian merasa tangan kanannya kotor maka dia pun memegang gelas dengan tangan kiri kemudian minum dengan tangan kiri tersebut.

Ini merupakan perkara yang diharamkan (tidak boleh), meskipun tangannya kotor harus memegang gelas tersebut dengan tangan kanan, nanti toh gelas tersebut akan dicuci juga.

Sehingga, jangan gara-gara takut gelasnya kotor maka kemudian minum dengan tangan kiri karena ini mengikuti cara syaithan.

• Demikian juga jika seseorang makan dengan menggunakan dua tangan misalnya, tangan kanannya memegang sendok dan tangan kirinya memegang garpu.

Maka ingatlah, tangan kiri hanya sekedar untuk membantu tapi tatkala mengangkat makanan hendaknya dengan tangan kanan.

Jangan sampai karena menggunakan garpu dengan tangan kirinya, kemudian dia makan dengan tangan kirinya juga, inipun diharamkan oleh para ulama karena mengikuti syaithan.

Demikianlah apa yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini

وبالله التوفيق والهداية
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

✒Tim Transkrip Materi BiAS
__________________________________

Adab Berpakaian (Hukum Isbal)

BimbinganIslam.com
Senin, 4 Jumadil Ula 1436 H / 23 Februari 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitabul Jaami' | Bulughul Maaram
Hadits ke-14 | Adab Berpakaian (Hukum Isbal)
Download Audio
https://www.dropbox.com/s/7cfhnfs33tlhltl/Adab%20berpakaian%201.mp3?dl=0
-----------------------------------

ADAB BERPAKAIAN (HUKUM ISBAL)


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله


Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

َلَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)

"Allāh tidak akan memandang orang yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong."

(Muttafaqun 'alaih, HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Lafazh "Tsaub" atau pakaian pada “مَنْ جَرَّثَوْبَهُ ” (orang yang menggeret/menjulurkan sehingga terseret pakaiannya) bermakna umum.

Yaitu "kullu mā yulbas" yang artinya "setiap yang dipakai", mencakup: sarung, celana, jubah atau pakaian apa saja.

Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan tergeret/terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong.

Orang yang melakukan demikian tidak akan dilihat oleh Allah.

Dalam riwayat disebutkan "yaumal qiyāmah" (pada hari kiamat), sehingga artinya:

"Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang) ada hari kiamat."

Padahal kita tahu pada hari kiamat, hari yang sangat dahsyat dan mengerikan, seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.

Orang yang isbal karena sombong akan tidak diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.

Ini dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar.

Para ulama bersepakat tentang keharamannya jika isbal dilakukan karena sombong.

Adapun jika isbal dilakukan dengan niat tidak karena sombong, hanya sekedar ikut gaya berpakaian maka ada khilaf di antara para ulama.

Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena sombong maka hukumnya makruh, tidak sampai derajat haram.

Karena pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā adalah karena ada 'illah (sebab) nya, yaitu kesombongan.

Jika ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang melakukan isbal maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram.

Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi'iyyah seperti Imam Syafi'i, Imam Nawawi dan yang lainnya.

Adapun sebagian ulama memandang bahwasanya isbal meskipun tidak karena sombong maka hukumnya haram secara mutlak.

Dan ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga dipilih oleh Al Qadhi'iyyat dan Ibnul 'Arabi dari madzhab Malikiyyah dan juga pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syafi'iyyah.

Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Abdul 'Aziz Bin Baz dan Syaikh Shalih Al-'Utsaimin rahimahumullāhu Ta'ālā.

Kalau kita melihat secara dalil, maka dalil-dalil yang mengatakan isbal adalah haram secara mutlak adalah lebih kuat.

Diantara dalilnya adalah:

①  Hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

فَإِنَّ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan Imam Ahmad dengan sanad yang hasan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.

Jadi isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan berdasarkan perkataan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

② Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala menegur sebagian sahabat untuk tidak isbal, untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu apakah sahabat melakukannya karena sombong atau tidak.

Misalkan, "Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat."

Siapa saja ditegur oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

③ Kisah 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu ketika akan meninggal dunia.

Tatkala akan meninggal dunia datang seorang pemuda yang memuji 'Umar bin Khattab radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, setelah lelaki tersebut memuji 'Umar kemudian pergi dan dipanggil lagi oleh 'Umar. Kemudian 'Umar berkata:

ارْفَعْ ثَوْبِكَ فَإِنَّهُ أَتْقَى لِرَبِّكَ

"Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bertaqwa kepada Rabbmu dan lebih bersih bagi pakaianmu."

Lihat perkataan 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu dan 'Umar tidak bertanya, "Engkau melakukannya sombong atau tidak?" Akan tetapi langsung diperintahkan untuk mengangkat pakaiannya oleh 'Umar bin Khattab radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu.

④ Kemudian diantara dalil bahwasanya isbal haram secara mutlak yaitu tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan

مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري (5787))

"Seluruh pakaian yang berada dibawah mata kaki maka di neraka Jahannam."

Hadits ini dipandang keumumannya bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta'ālā 'anhā (istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam).

Tatkala mendengar hadits ini, mereka khawatir kalau wanita terkena juga ancaman ini.

Padahal kita tahu bahwa para wanita tatkala mereka isbal sama sekali bukan karena sombong tetapi karena dalam rangka untuk tertutup aurat mereka, namun mereka khawatir terkena ancaman hadits ini (setiap yang dibawah mata kaki dineraka Jahannam).

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sehingga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan dengan mengatakan:

"Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal."

Maka Ummu Salamah masih berkata lagi:

"Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan dia menambah. Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Tambah lagi, julurkanlah sehingga dengan jarak sehasta."

(HR. At-Tirmidzi no. 1731, kitab Al-Libas, bab Ma Ja’a fi Jarri Dzuyulin Nisa’, diriwayatkan pula oleh selain Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita agar kaki-kaki mereka tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan tergeret ditanah dengan panjang sehasta dan tidak boleh lebih lagi daripada ini.

Ini adalah dalil bahwasanya Ummu Salamah memandang isbal haram secara mutlak bahkan mencakup para wanita untuk isbal. Namun datang dalil dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang mengecualikan para wanita.

Kalau memang isbal diharamkannya hanya karena sombongmaka para wanita tidak perlu untuk khawatir masuk dalam ancaman tersebut, karena mereka memanjangkan rok mereka bukan karena sombong tapi karena agar tertutup aurat mereka.

Kemudian, para ulama yang menyatakan bahwasanya isbal adalah haram secara mutlak, baik sombong atau tidak sombong, menyebutkan hikmahnya dilarang isbal:

❶ Bahwa ini adalah sikap berlebih-lebihan (israf), seseorang tidak perlu pakai pakaian berlebihan apalagi sampai panjang sampai menjulur ke tanah.

❷ Bisa menyebabkan kotoran mengenai bajunya bisa juga ada kotoran yang lengket pada pakaiannya.

❸ Yang berikutnya adalah ini termasuk pemandangan yang menarik perhatian, orang memakai pakaian kemudian pakaiannya terjulur di tanah maka ini semua diharamkan.

Intinya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat.

Namun jika dilakukan tidak karena sombong maka dia lebih ringan dosanya dan ancamannya pun lebih ringan akan tetapi isbal haram secara mutlak.

Dan para ulama tentunya sepakat bahwasanya di antara sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki baik sarung, celana atau jubah bagi kaum lelaki.

والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


✒Tim Transkrip Materi BiAS
__________________________________

Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Najis

BimbinganIslam.com
Rabu, 6 Jumadil Ula 1436 H / 25 Februari 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitabul Jaami' | Bulughul Maaram
Hadits ke-15 | Adab Makan (Makan & Minum Dengan Tangan Kanan)
Download Audio
https://www.dropbox.com/s/r93s83wkdwgvqqw/Adab%20Makan.mp3?dl=0
----------------------------------

ADAB MAKAN (MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KANAN)

َوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ (أخرجه مسلم)

Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

"Jika salah seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya dan jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula." (HR. Muslim)

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, sebagian ulama berpendapat bahwasannya makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya hanya sekedar sunnah, tidak sampai pada derajat wajib karena ini berkaitan dengan masalah adab dan pengarahan.

Namun pendapat yang benar adalah bahwasanya makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah WAJIB, bukan sekedar sunnah.

Karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini.

Di antara dalilnya adalah :

① Dalil yang kuat adalah hadits ini, yaitu makan dan minum dengan tangan kanan dalam rangka untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'ālā memerintahkan kita untuk menyelisihi syaithan dan kita wajib untuk menyelisihi syaithan.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan."

(QS An Nuur: 21)

Karena sifat syaithan makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri, maka kita diperintahkan untuk menyelisihinya.

Ini juga berkenaan dengan beriman dengan yang ghaib yaitu tentang syaithan.

Syaithan tidak dapat kita lihat akan tetapi kita meyakini bahwa syaithan juga makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri.

Di antara dalil yang menguatkan bahwa syaithan makan dan minum adalah bahwasanya dalam beberapa hadist Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menyebutkan tentang dampak dari makan dan minumnya syaithon yaitu buang air.

Dalam hadits disebutkan, ada seseorang di sisi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan :

مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ‏:‏ بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ‏.

Bahwasanya orang tersebut ketiduran sampai pagi hari dan tidak bangun untuk shalat shubuh.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa syaithan telah kencing di telinga orang tersebut ini sehingga tertidur pulas dan tidak mendengar adzan shubuh (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang lain Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan bahwa syaithan buang angin.

Disebutkan bahwasanya tatkala orang hendak shalat maka syaithan akan mengganggu.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا نُودِيَ بِالصَّلاةِ ، أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ

"Jika dikumandangkan adzan untuk shalat maka syaithon pun lari dan dia memiliki kentut dan buang angin."

Ini juga menujukkan bahwa syaithan makan dan minum kemudian buang air dan juga buang angin.

Kita beriman akan hal yang ghaib ini.

Jadi yang menunjukkan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan adalah hukumnya WAJIB adalah karena kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri.

② Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkannya secara mutlak.

Contohnya ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan :

يَا غُلامُ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ

"Wahai anak muda, makanlah dengan tangan kananmu."

③ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mendoakan keburukan bagi orang yang makan dengan tangan kiri.

أن رجلا أكل عند رسول الله صلى الله علية وسلم بشماله . فقال : " كل بيمينك " قال : لا أستطيع . قال : " لا استطعت " ما منعه إلا الكبر . قال : فما رفعها إلى فيه .

Dalam hadits Salamah bin Al Akwa radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, ada seorang yang makan di sisi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan tangan kiri, maka beliau mengatakan :

"Makanlah dengan tangan kananmu."

Kata orang tersebut:

"Saya tidak bisa makan dengan tangan kanan."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mendoakan keburukan bagi orang ini, beliau mengatakan:

"Engkau tidak akan mampu, sesungguhnya tidak menghalanginya kecuali karena kesombongan."

Maka orang ini pun tidak mampu mengangkat tangan kanannya untuk makan setelah itu, dia selalu menggunakan tangan kirinya.

Kenapa? Karena dia tidak mau menggunakan tangan kanan dan karena dido'akan keburukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Kalau perkara makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah, tidak wajib, maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak akan mendo'akan keburukan bagi orang ini.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, diantara perkara yang perlu kita perhatikan adalah bahwa yang merupakan perkara ta'abbud (ibadah) adalah makan dan minum dengan tangan kanan.

Adapun menggunakan sendok atau sumpit untuk makan maka ini merupakan perkara adat istiadat.

Yang penting, tatkala kita menggunakan sumpit atau sendok tersebut kita menggunakannya dengan tangan kanan.

Perkara yang perlu saya ingatkan juga adalah:

• Mengenai minum dengan tangan kiri. Kebiasaan sebagian orang tatkala sedang makan kemudian merasa tangan kanannya kotor maka dia pun memegang gelas dengan tangan kiri kemudian minum dengan tangan kiri tersebut.

Ini merupakan perkara yang diharamkan (tidak boleh), meskipun tangannya kotor harus memegang gelas tersebut dengan tangan kanan, nanti toh gelas tersebut akan dicuci juga.

Sehingga, jangan gara-gara takut gelasnya kotor maka kemudian minum dengan tangan kiri karena ini mengikuti cara syaithan.

• Demikian juga jika seseorang makan dengan menggunakan dua tangan misalnya, tangan kanannya memegang sendok dan tangan kirinya memegang garpu.

Maka ingatlah, tangan kiri hanya sekedar untuk membantu tapi tatkala mengangkat makanan hendaknya dengan tangan kanan.

Jangan sampai karena menggunakan garpu dengan tangan kirinya, kemudian dia makan dengan tangan kirinya juga, inipun diharamkan oleh para ulama karena mengikuti syaithan.

Demikianlah apa yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini

وبالله التوفيق والهداية
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

✒Tim Transkrip Materi BiAS
__________________________________