Sabtu, 21 Februari 2015

ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL (BAGIAN 2)

BimbinganIslam.com
Rabu , 21 Rabi'ul Akhir 1436 H / 11 Februari 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
Hadits ke-13 | Adab-Adab Memakai Sandal 2
Download Audio
https://www.dropbox.com/s/6o93m986i4iyioh/Adab%20memakai%20sendal%202.mp3?dl=0
---------------------------------

ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL (BAGIAN 2)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, kita masuk pada halaqoh yang ke-16 masih berkaitan dengan adab memakai sandal dari Kitābul Jāmi' Babul Adab.

Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh membawakan hadits dari 'Ali radhiallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata:

َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا)

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 'Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya memakai sendal kedua-duanya atau melepaskannya kedua-duanya'."

(HR Imam Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan kepada kita akan larangan memakai satu sandal.
Hendaknya kita memakai dua-duanya atau melepas dua-duanya.

Karena disebutkan dalam hadist Rasuluhlah shallallahu 'alaihi wassallam terkadang berjalan dengan tanpa memakai alas kaki.

Ini menunjukkan bahwa sesekali boleh kita berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali.

Adapun 'illah (sebab) kenapa kita dilarang memakai satu sandal saja, maka ada beberapa pendapat dikalangan ulama:

① Ada yang mengatakan bahwasannya kita dituntut untuk berbuat adil dalam segala hal termasuk berbuat adil pada anggota tubuh kita.

Sehingga kita tidak boleh memakai sandal hanya pada satu kaki, karena berarti kita tidak adil pada kaki yang satunya lagi.

② Ada yang mengatakan jika memakai satu sandal saja maka yang satunya dikhawatirkan akan terkena gangguan, seperti terinjak paku atau terkena duri.

③ Ada juga yang mengatakan bahwa 'illah (sebab)nya karena berjalan dengan satu sandal akan menarik perhatian, sedangkan kita dianjurkan untuk menjauhi "syuhrah", yaitu sesuatu yang bisa menarik perhatian dan menimbulkan ketenaran.

Kalau ketenaran yang disebabkan dengan memakai baju yang bagus yang tampil beda dibandingkan yang lain yang menarik perhatian (libāsusy syuhrah) saja kita dilarang apalagi yang disebabkan dengan hal yang aneh-aneh, seperti kita berjalan dengan satu sandal.

Dan bisa-bisa kita dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, misalnya orang gila atau orang stress, maka hal ini dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Islam menjaga adab, Islam menjaga kemuliaan seorang manusia.

④ Sebagian ulama juga mengatakan bahwa diantara 'illah (sebab)nya karena hal ini meniru syaithan.

Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة.

"Sesungguhnya syaithon berjalan dengan satu sandal saja."

Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imam Thahawi dalam Syarah Musykil Atsar dan disebutkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullāh dalam Silsilah Al Hadits Ash Shahihah hadits no. 348)

Kita harus beriman dengan hal ini, bahwasannya syaithan juga memakai sandal dan berjalan dengan satu sandal.

Sebagaimana dalam hadits yang lain yang menyebutkan bahwa syaithan:
• makan dengan tangan kiri
• minum dengan tangan kiri
• memberi dengan tangan kiri
• menerima dengan tangan kiri

Dan kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan.

Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan 1 sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal semakin keras.

Ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara para ulama terhadap hukum berjalan dengan satu sandal saja, apakah hukumnya haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja.

Zhahir hadits ini menunjukkan hukumnya haram, tidak boleh seseorang berjalan dengan satu sandal saja (tapi pakai keduanya atau lepaskan keduanya).

Akan tetapi banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram tetapi hanya makruh.

Sebagian ulama menukil dari ijma' para ulama, seperti Imam Nawawi rahimahullāh Ta'ālā yang mengatakan bahwa ijma' ulama mengatakan hukumnya makruh, demikian juga dengan ulama yang lain.

Dikatakan makruh dan tidak haram karena menurut mereka, di antaranya Imam Nawawi, bahwa ini adalah masalah adab dan pengarahan saja.

Dan segala permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh.

Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhāhiri menyatakan bahwa hukumnya haram.

Wallāhu A'lam bish shawāb, apakah hukumnya haram atau makruh, akan tetapi kita hanya berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka kita tidak berjalan dengan menggunakan satu sandal, kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya.

Semua penjelasan di atas dalam kondisi jika kita sedang berjalan.

Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Misalnya sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri.

Ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan.

Adapun misalnya kita sedang berdiri dengan satu sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu, maka inipun in syā' Allāh tidak mengapa karena larangan dalam hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan.

Wallāhu Ta'āla a'lam bish shawāb.

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

✒Tim Transkrip Materi BiAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar