Sabtu, 24 Januari 2015

Kajian 04 | Macam - Macam Air Yang Diperbolehkan Untuk Bersuci

Rabu, 9 Rabi'ul Awwal 1436 / 31 Desember 2014
Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
Kajian 04 | Macam - Macam Air Yang Diperbolehkan Untuk Bersuci

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalaamu'alaykum warahmatullaah wabarakaatuh.

Alhamdulillaahi Robbil'aalamin, washshalaatu wassalaamu 'alaa 'ashrofil anbiya-i walmursalin, nabiyina Muhammadin wa 'ala alihi wa shohbihi 'ajmain 'amma ba'ad.

Para sahabat Bimbingan Islam sekalian yang dirahmati oleh Allah سبحانه وتعالى, pada halaqoh yang ke-4 ini kita akan membacakan Kitab Matan Abu Syuja', semoga Allah سبحانه وتعالى memberkahi dan memudahkan kita semua.

Berkata Penulis ini,

 كِتَابُ الطّهَارَةِ

AthThoharoh makna secara bahasa, dia adalah annazhoofah (أَلنَّظَافَةُ), yaitu kebersihan. Dan secara istilah dia adalah

عِبَارَةٌ عَنْ رَفْعِ الْحَدَثِ وَ إِزَالَةِ النَّجَسِ

Proses mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
AlHadats adalah sifat atau status pada diri seseorang yang menghalangi dari sholat dan ibadah-ibadah yang lainnya yang disyaratkan pada ibadah tersebut thaharah.

Misalnya seorang yang keluar angindari duburnya, maka statusnya dia berhadats dan menghalanginya untuk melaksakan ibadah sholat sampai dia thaharah (berwudhu) yang mengangkat hadats tersebut.

Dan menghilangkan najis, najis adalah segala sesuatu zat yang kita diwajibkan secara syariat secara syarah untuk bersuci darinya. Misalnya kotoran manusia, seseorang yang terkena kotoran manusia, maka dia wajib untuk membersihkannya, sebelum dia melaksanakan ibadah sholat.

Para sahabat sekalian yang dirahmati oleh الله سبحانه و تعالىٰ, para ulama رحمهم الله تعالى memulai kitab fiqh mereka dimulai dengan pembahasan kitab thaharah, karena kitab ini berkaitan dengan kitab Sholat, dimana sholat disyaratkan untuk bersuci sebelum melaksanakan ibadah tersebut. Dan penulis disini memulai kitab thaharah dengan menjelaskan tentang bermacam-macam jenis-jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci.

Berkata Penulis rahimahuLLah:

الْمِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ التَّطْهِيْرُ بِهَا سَبْعُ مِيَاهٍ

Bahwasanya air yang diperbolehkan untuk digunakan dalam bersuci ada 7 macam;

1. Yang pertama مَاءُ السَّمآءِ, Air langit yaitu air hujan. Dalilnya adalah dalam surat AlAnfal 11. Allah تعالى berfirman:
... وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ...

Dan Dia Allah سبحانه وتعالى menurunkan kepada kalian air dari langit, agar kalian bersuci dengan nya.

2. Kemudian yang kedua وَمَاءِ الْبَحْرِ, yaitu air laut. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم yang diriwayatkan dalam asyhabu sunnah, Rasulullah bersabda tatkala ditanya tentang air laut, beliau mengatakan:

وَالطَّهُورُ ماؤُهُ ، الحِلُّ ميتتُهُ.

Bahwasanya air tersebut suci, airnya suci dan halal bangkainya.

Yaitu hewan air laut apabila menjadi bangkai, maka halal.

3. Kemudian yang ketiga و ماء النهر, air sungai, dan ini adalah ijma' para ulama, bahwasanya air sungai adalah yang suci. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فيه كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ ». وَمَا يُبْقِى ذَلِكَ مِنَ الدَّرَنِ

Permisalan sholat lima waktu adalah seperti sungai yang mengalir yang melimpah ruah airnya di depan pintu seseorang diantara kalian, kemudian dia mandi setiap hari lima waktu, maka apakah tersisa sedikit pun kotoran ? (HR Muslim)

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memisalkan dengan air sungai yang digunakan untuk bersuci.

4. Kemudian yang keempat مَاءُ الْبِئْرِ, air sumur. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dimana Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم berwudhu dari air sumur Budho'ah dan tatkala Rasulullah ditanya, maka beliau mengatakan الْمَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, bahwasanya air itu tidak menajiskan segala sesuatu apapun.

5. Kemudian yang kelima, وَمَاءُ  الْعَيْنِ, mata air yang maknanya sama dengan air laut dan air sungai, maka hukumnya pun suci.

6. Kemudian وَمَاءُ الثَّلْجِ air salju,

7. Dan وَمَاءُ الْبَرَدِ dan air embun.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم dalam do'a iftitah, beliau berdo'a:

اللهم اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

Ya Allah, cucilah dosa-dosaku dengan air salju dan air embun.

Demikian yang bisa kami sampaikan.

Washshallallaahu 'alaa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallim. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar