Senin, 02 Februari 2015

Adab dan Etika dalam Bercanda

BimbinganIslam.com
Senin, 5 Rabi'ul Akhir 1436 H / 26 Januari 2015 M
Ustadz Firanda Andirja, MA
Materi Tematik
Adab dan Etika dalam Bercanda
Download Audio
https://www.dropbox.com/s/u305wm18ewst1go/AUD-20150126-WA0017.mp3?dl=0
Video Source
https://www.youtube.com/watch?v=wMs_gcSZ6MI
--------------------

ADAB DAN ETIKA BERCANDA


السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Seorang muslim boleh bercanda sebagaimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga terkadang bercanda.

Bahkan seorang shahabat berkata kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا

"Wahai Rasūlullāh, sesungguhnya engkau mencandai kami."

Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

نَعَمْ، وَ لاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا

"Benar, akan tetapi aku tidak pernah berkata kecuali yang benar."

(HR. Ahmad dari Abu Hurairah)

Oleh karenanya diriwayatkan bagaimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terkadang mencandai para shahabatnya.

Suatu saat ada seorang shahabat mendatangi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, kemudian berkata:

يَا رَسُوْلَ اللَّهِ احْمِلْنِى

"Ya Rasūlullāh, naikkan aku di atas tunggangan."

Maka, kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

 إِنَّا حَامِلُوكَ عَلَى وَلَدِ نَاقَةٍ

"Kami akan mengangkat engkau (menunggangkan engkau) di atas anak unta."

Shahabat ini, tatkala mendengar akan dinaikkan di atas anak unta terbayang akan naik di atas unta yang kecil kemudian melakukan perjalanan di atas unta yang kecil.

Maka dia protes kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

“Wahai Rasūlullāh, apa yang harus aku lakukan dengan anak unta ini? Bagaimana dia bisa membawaku?”

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan dan Beliau ternyata sedang bercanda, Beliau mengatakan:

 وهل تلد الإبل إلا النوق

"Bukankah setiap unta itu dilahirkan, setiap unta walau sudah besarpun masih jadi anak ibunya."

(HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi dari Anas)

Jadi, (begitulah) canda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikian juga suatu hari ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian dia berkata:

يَا رَسُوْلُ الله، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ

"Ya Rasūlullāh, do'akanlah agar aku dimasukkan ke dalam surga oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ

"Wahai ummu fulanah, sesungguhnya surga itu tidak akan dimasuki oleh orang yang sudah tua."

Wanita tua inipun berbalik dan bersedih.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan:

Sesungguhnya surga itu dimasuki oleh orang yang muda. Kalau sudah tua akan dijadikan muda oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, tidak ada orang tua di surga."

(HR. At Tirmidzi)

Ini termasuk canda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dari sini kita mengetahui bahwasanya ada adab-adab dalam bercanda.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bukanlah seorang yang selalu serius, tetapi Beliau juga orang yang mudah bergaul, mudah tersenyum.

Oleh karenanya Jarir bin 'Abdillah radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu pernah berkata:

ما رآني رسول الله إلا تبسم في وجهي

'Tidaklah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melihatku kecuali dia tersenyum dihadapan wajahku."

(Muttafaq 'alaihi)

Dalam riwayat lain:

إلا ضحك

"Kecuali Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tertawa."

(HR. Bukhari)

Ini menunjukkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam orangnya periang, suka tersenyum dihadapan para shahabatnya dan terkadang Beliau bercanda.

Namun di sana ada adab-adab dalam bercanda, yaitu:

① Jangan jadikan candaan itu adalah kegiatan kita sehari-hari, ini adalah hukum asal.

Seseorang tidaklah kita ketemu dia kecuali sedang bercanda, ini tidak benar.

Hukum asalnya seorang muslim harus serius dalam pekerjaannya, aktivitasnya, agar dia meraih keberhasilan.
Namun bukan berarti dia harus serius terus-menerus.

Dia juga butuh bercanda untuk:

* meregangkan otot-ototnya.
* menghilangkan kepenatan yang dirasakan.
* menghilangkan kebosanan
* mengembalikan lagi semangat beraktivitas.

Akan tetapi bukanlah kemudian bercanda terus menerus.

Karena bercanda terus menerus dan berlebih-lebihan (dan semua yang berlebih-lebihan) itu tidak baik.

Maka seorang terkadang akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa (bercanda) dan seriusnya kurang.

② Seorang tidak boleh berdusta (berbohong).

Sebagaimana tadi candaan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Bahkan ada larangan keras dalam hal ini.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam suatu hadits:

ويلٌ للذي يحدِّثُ بالحديثِ ليُضحكَ بهِ القومَ فيكذِبُ ويلٌ لهُ ثُمَّ ويلٌ لهُ

"Celaka bagi orang yang menyampaikan suatu pembicaraan agar membuat suatu kaum tertawa dengan dia berdusta, celaka dia dan celaka dia."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Hakim)

Lihatlah dalam hadits ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan "celaka" sebanyak 3x kepada orang yang sengaja berdusta dalam rangka untuk membuat orang-orang tertawa.

Ini tidak boleh.

Memang terkadang menggelikan tapi kalau itu adalah dusta maka ini tercela disisi Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.

Sebaliknya, syari'at memberi semangat bagi orang-orang agar tatkala bercanda tidak berdusta.

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا

"Aku menjamin surga di tengah (aku menjamin istana ditengah surga) bagi seorang yang meninggalkan dusta meskipun dalam kondisi bercanda."

(HR. Abu Dawud)

Maka tidak boleh seorang bercanda dengan dusta.

③ Seorang tidak boleh bercanda dengan menakuti-nakuti saudaranya.

Dalam suatu hadits Rasūlullāh mengatakan:

لا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لاعِبًا وَلا جَادًّا

"Tidak boleh salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya dalam kondisi bercanda atau serius."
(HR. At Tirmidzi)

Misalnya, ada orang yang kita ambil "hape"nya atau barangnya kemudian dia akhirnya bingung cari sana-sini, kemudian kita tertawa melihat dia kebingungan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang akan hal ini.

Dalam candaan tidak boleh kita menyakiti hati oranglain apalagi sampai menakut-nakuti.

Dalam suatu hadits juga disebutkan tatkala para shahabat sedang berjalan bersama dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Kemudian ada seorang shahabat yang tidur tatkala itu, kemudian datanglah seorang shahabat yang lain mengambil tali yang dimiliki oleh shahabat yang sedang tidur tersebut, maka diapun mengambil tali tersebut dengan ditarik yang membuatnya kaget.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menegur shahabat tadi dengan mengatakan:

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain."

(HR. Ath Thabrani)

Shahabat ini sedang bercanda, dengan menarik tali temannya yang sedang tidur sehingga seakan-akan dia sedang kecurian, maka diapun kaget dan terjaga. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun melarang.

Oleh karenanya seseorang tatkala bercanda tidak boleh dengan menakut-nakuti saudaranya  seperti dia seakan-akan ingin mendorong ke kolam renang, kemudian dia tahan.

Atau dia menakut-nakutinya dengan menyodorkan pedang atau pisau di dadanya.

Maka ini semua candaan yang tidak bermutu dan ini semua candaan yang diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.

Terlebih lagi menjadikan syari'at sebagai bahan candaan.

Kita melihat sebagian masyarakat menjadikan syari'at sebagai candaan.

Kita tahu jenggot merupakan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ada yang mengatakan jenggot bagaikan kambing atau sebagai bahan tertawaan, ini tidak boleh, haram!

Misalnya lagi, ada orang yang melihat wanita berjilbab besar, dikatakan baju ninja

Ini candaan yang tidak diperbolehkan, haram!

Ada juga seseorang yang melihat orang lain yang celananya di atas mata kaki maka dijadikan bahan candaan, dikatakan cingkrang, celana kungfu, kebanjiran dan julukan-julukan yang lainnya.

Ini semua diharamkan oleh syari'at.

Dan ini adalah candaan yang sangat berbahaya dibandingkan dengan yang lainnya.

Karena terkumpul pada candaan seperti ini penghinaan terhadap syari'at Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan juga ada bentuk kedustaan.

Oleh karenanya, silakan anda bercanda.

Dan boleh kita katakan canda
 adalah sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (dilakukan oleh Nabi dan para shahabat), akan tetapi sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disebutkan.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


Kajian 07 | Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 3

BimbinganIslam.com
Jum'at, 9 Rabi'ul Akhir 1436 H / 30 Januari 2015 M
Ustadz Fauzan ST, MA
Matan Abu Syuja' | Bab Thaharah
Kajian 07 |  Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 3
Download Audio
https://www.dropbox.com/s/bxpnbpe4bunuyhl/Halaqoh%207.mp3?dl=0
-----------------------------------

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARAH (BAGIAN 3)

بسم اللّه الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد.

Para sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqoh yang berikutnya (yang ke-7) :

قال المألف رحمه الله: طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ اْلمَاءُ اْلمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ

Pada penjelasan kali ini penulis ingin menjelaskan bagian ke-3 dari jenis air dari sisi thaharahnya, yaitu jenis yang suci tapi tidak mensucikan.

Kata beliau:

طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّر

Jenis yang suci namun dia tidak mensucikan.

Dan dijelaskan ada 2 macam jenis air ini, yaitu:

① air musta'mal (air bekas)
② air yang berubah karena tercampur dengan benda-benda suci.

Dua jenis ini termasuk air yang suci tapi tidak mensucikan (thāhir ghairu muthahhir).

Disini penulis menjelaskan tentang:

① Air bekas (air musta'mal)
Apa yang dimaksud air bekas?

Adalah air bekas cucian dari thaharah yang wajib, misalnya:
• wudhu yang wajib
• mandi yang wajib

Maka air bekas tersebut dikatakan sebagai air musta'mal, yang mana di dalam madzhab Syafi'i air musta'mal ini termasuk air yang suci tapi dia tidak bisa mensucikan.

Akan tetapi, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur yang mengatakan bahwasanya:

“Air musta'mal itu tetap dia air mutlak selama tidak berubah warnanya, baunya maupun rasanya, yang bisa digunakan untuk bersuci."

Dalilnya adalah sebuah hadits dari Abu Daud rahimahullāh, yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata:

اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا أَوْ يَغْتَسِلَ فَقَالَتْ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ

Kata Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu; beliau berkata:

Bahwasanya salah seorang dari istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mandi dari sebuah bejana. Kemudian datang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin berwudhu dari bejana tersebut (ingin mandi).
Berkata istri Beliau:

"Wahai Rasūlullāh, sesungguhnya tadi saya itu junub (mandi junub)."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun berkata:
"Sesungguhnya air itu tidak junub."

Ini adalah dalil bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menggunakan air bekas cucian (dinamakan sebagai air musta'mal), bekas thaharah wajib dan digunakan untuk bersuci (berwudhu).

Dan ini menunjukkan bahwasanya pendapat jumhur lebih rajih (lebih kuat), selama dia masih bersifat sebagai air mutlak, yang tidak berubah warna, bau maupun rasanya, maka dia bisa digunakan untuk bersuci.

Wallāhu a'lam.

② Kemudian yang kedua, yang disebutkan sebagai jenis air yang thāhir ghairu muthahhir (suci tapi tidak mensucikan) yaitu:

وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ

Air yang berubah disebabkan tercampur dengan benda-benda suci.

Kita bisa lihat bahwasanya:

❶ Yang pertama adalah tercampur benda-benda suci, jika benda-benda najis maka dia tidak termasuk pada jenis ini.

❷ Kemudian yang kedua, air mutlak tersebut berubah, berubah baik warnanya, baunya maupun rasanya.

Salah satu dari sifat ini apabila berubah maka dia tercabut dari sifat mensucikan, maka dia termasuk jenis yang suci namun tidak mensucikan.

Contohnya:

• Air teh

Tatkala air mutlak kemudian dicampur teh maka berubah menjadi air teh, berubah warnanya, bau atau rasa maka air teh ini tidak dapat digunakan untuk berwudhu atau bersuci.

Kemudian contoh lainnya misalnya:

• Air kopi
• Air susu
• dan contoh-contoh yang lainnya.

Disebutkan oleh para ulama:

⑴ Diantara patokan dalam perubahan tadi adalah sebuah perubahan yang JELAS.

Jadi apabila perubahannya tidak jelas atau sangat sedikit sekali maka tidak merubah sifat air mutlak tadi dari sifatnya sebagai air yang suci dan mensucikan.

Namun, apabila perubahannya itu jelas maka dia akan mencabut sifatnya dari sifat mensucikan menjadi sifat yang suci namun tidak mensucikan.

⑵ Kemudian yang kedua, perubahan tersebut disebabkan benda-benda suci yang DAPAT DIHINDARI.

Contohnya: teh, kopi.
Ini bisa dihindari. Apabila tercampur dengan benda-benda tersebut maka sifat air mutlak menjadi thāhir ghairu muthahhir (suci namun tidak mensucikan).

Apabila tercampur dengan benda-benda suci yang tidak dapat dihindari.

Contohnya:

• air sungai yang tercampur dengan lumpur kemudian berubah warnanya, baunya maupun rasanya, atau

• mata air yang tercampur dengan daun yang berguguran sehingga merubah sifat warnanya, baunya maupun rasanya.

Yang semua itu tidak dapat dihindari maka air tersebut tetap pada sifat asalnya yaitu thāhir wa muthahhir (suci dan mensucikan).

Demikian yang bisa kita jelaskan pada jenis air yang ke-3 ini kita cukupkan.

و صلى الله على محمد و على آله و صحبه و سلم

Sampai berjumpa pada halaqoh berikutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Minggu, 01 Februari 2015

Jodoh Hadits 50

Syarah Hadits ke-50
Oleh Ustadz Arif Fathul 'Ulum, LC

بسم اللّه. إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صلى الله عليه و على آله و أصحابه ومن واله و سلم تسليما كثيرا. أما بعد.

قَدْ قَالَ رسول الله صلّى اللّه عليه وسلّم: أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad yang paling utama adalah kalimat yang haq di sisi (di hadapan) seorang penguasa yang zhalim.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan juga Al-Imam Ibnu Majah dalam Sunannya dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Shahih Al-Jāmi' AshShaghīr.

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, hadits ini menunjukkan bahwa jihad yang paling afdhāl (yang paling utama) adalah kalimatu haqqin (kalimat yang haq) yang diriwayatkan Tirmidzi kalimatu 'Adlin, kalimat adil.

Yang dimaksud kalimat disini adalah ucapan atau yang menempati kedudukannya seperti tulisan dan yang semacamnya adalah kalimat yaitu ketika diucapkan disisi seorang penguasa yang zhalim.

Yang ini merupakan jihad yang paling afdhāl (paling utama) ketika seseorang mengucapkan kalimat yang haq, ucapan yang adil dihadapan seorang penguasa yang zhalim.

Dari segi bahwa ini jihad yang paling afdhāl karena sesungguhnya ketika seseorang berjihad mengucapkan kalimat yang haq, menashihati seorang penguasa yang zhalim ini maka akan membebaskan kezhaliman dari banyak manusia. Karena ketika seorang penguasa yang zhalim maka kezhalimannya akan mengenai banyak dari manusia, kalau dia bisa menahan dari kezhalimannya, dengan ucapannya dihadapannya yang haq, yang adil maka akan bermanfaat kepada banyak dari manusia.

Berbeda kalau hanya membunuh seorang kafir maka ini sedikit atau kalah manfaatnya dibanding kalau dia bisa menepis kezhaliman yang dilakukan oleh seorang penguasa.

Yang dimaksud sulthān disini adalah orang yang memiliki kekuasaan. Kalau dalam riwayat yang lain "pada penguasa atau pada pemerintah yang curang".

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, hadits ini menunjukkan kepada kita hasungan kepada jihad yang merupakan puncak dari amalan Islam. Dan jihad yang paling utama adalah ketika seseorang mengucapkan kalimat yang haq dihadapan seorang penguasa yang zhalim.

Dan jihad ini meliputi dari:
• jihad melawan hawa nafsu didalam melaksanakan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'ālā dan
• didalam menghindari/menjauhi segala macam larangan Allāh Subhānahu wa Ta'ālā kemudian
• berjihad untuk mengamalkan dari apa yang diketahui dari syari'at Allāh Subhānahu wa Ta'ālā kemudian mengajarkannya.
• Kemudian dia termasuk jihad dalam jihad melawan syaithan, menepis dari syubhatnya, dari ganguan-gangguan-gangguannya.

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, hadits ini menunjukkan bahwa diantara jihad yang paling afdhāl (yang paling utama) adalah ketika seseorang menashihati penguasa yang zhalim agar berhenti dari kezhalimannya, yang ini dikatakan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagai jihad yang paling afdhāl karena akan memberi manfaat yang besar kepada rakyat, kepada kaum muslimin yang akan terbebas dari kezhaliman seorang penguasa yang zhalim ini.

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, sesungguhnya seorang penguasa memiliki dua teman setia (teman dekat); ada teman dekat yang jelek, ada temen dekat yang baik.

Teman dekat dari penguasa yang jelek adalah ketika dia selalu menuruti apa yang dimaui oleh penguasa ini, bahkan dia mengatakan apapun yang dilakukan adalah kebaikan dan kebenaran meskipun dilakukan kejelekan ini adalah temen yang jelek bagi penguasa.

Adapun teman yang haq, teman yang baik bagi penguasa yang dia mementingkan keridhaan Allāh Subhānahu wa Ta'ālā dan RasulNya dan menunjukkan penguasa ini pada keridhaan Allāh dan RasulNya. Kalau dia melakukan kesalahan maka diarahkan kepada petunjuk yang benar, tidak segera mengikuti kemauannya tetapi mengarahkan apa yang keliru kepada petunjuk dan kebenaran yang datang dari Allāh dan RasulNya.

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, maka ada beberapa kalimat yang memiliki nilai tersendiri yaitu kalimat yang diucapkan dihadapan seorang sulthan penguasa yaitu:
❶ Kalimat yang haq disisi seorang penguasa yang adil. Ini adalah mudah dilakukan, karena dia seorang yang adil sehingga mudah mengikuti kebenaran.
❷ Kalimat yang bathil pada seorang penguasa yang adil. Ini sangat berbahaya karena bisa saja orang penguasa yang adil ini akan bisa terjerumus dengan bisikan dari orang yang membisikan kejelekan padanya dengan menampakkan suatu kebaikan karena dia akan terpengaruh dengannya.
❸ Kalimat yang haq disisi seorang penguasa yang curang (yang zhalim), ini seperti yang dikatakan Rasūlullāh sebagai jihad yang paling utama.
❹ Kalimat yang bathil pada penguasa yang curang. Ini adalah kalimat yang paling jelek.

Ini adalah 4 macam kalimat disisi seorang penguasa, akan tetapi yang paling afdhāl adalah kalimat yang haq dihadapan seorang penguasa yang jāir (yang zhalim)

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, kenapa dikatakan bahwa kalimat haq dihadapan sulthān yang jāir (yang zhalim) ini lebih afdhāl daripada jihad melawan musuh (melawan kafir)?

Karena ketika seorang berjihad melawan musuh maka dia antara harapan dan kecemasan bisa jadi menang atau dia kalah. Adapun ketika seorang berbicara dihadapan penguasa yang zhalim maka jelas yang lebih besar kemungkinan adalah dia akan mendapatkan perkara yang tidak baik, jika penguasa zhalim ini tidak terima atau dia tidak bisa menerima ucapan tersebut. Maka dikatakan lebih afdhāl dibanding orang yang berperang kafir yang kadang dia menang kadang dia kalah.

Bahkan orang yang mengucapkan kalimat yang haq dihadapan penguasa yang zhalim ini dia telah memaparkan dirinya kepada perkara yang berbahaya, yang mungkin bisa dia sampai terbunuh dihadapan penguasa tersebut. Maka ini dikatakan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagai jihad yang paling utama karena adalah perkara yang berat yang tidak semua orang bisa melakukannya atau kuat untuk menanggung dari akibatnya.

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, termasuk kalimat yang haq yang diucapkan dihadapan seorang sulthan atau seorang penguasa yang zhalim adalah yang mengandung perintah kepada yang ma’ruf atau nahi mungkar entah itu secara terucap dari lisan maupun yang semakna dengan lisan, dari tulisan dan yang semacamnya.

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, maka ucapan yang haq dihadapan penguasa zhalim ini adalah jihad paling utama dan jihad yang paling berat karena dihadapannya telah siap seorang penguasa yang mampu untuk melakukan apa yang dikehendaki bagi dirinya bahkan bisa untuk membunuhnya yang ini menunjukkan tentang beratnya dari jihad ini sehingga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyatakan adalah jihad yang paling afdhāl (yang paling utama).

Kaum mu'minīn yang dirahmati Allāh Subhānahu wa ta'ālā, marilah kita bertaqwa kepada Allāh Subhānahu wa Ta'ālā dan juga berupaya mujahadah, berjihad kepada Allāh Subhānahu wa Ta'ālā dengan jihad dengan makna yang luas, berjihad dengan hawa nafsu kita, berjihad melawan syaithan, berjihad melawan musuh dan berupaya untuk berjihad memberikan kalimat yang haq dihadapan sulthan yang zhalim, yang ini adalah afdhāl jihad.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'ālā melakukan kita diatas jalannya memberikan taufik kepada kita untuk selalu mengikuti petunjuk Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.

الحمد للّه رب العلمين

و صلى الله على محمد و على آله و صحبه أجمعين.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته