Senin, 02 Februari 2015

Kajian 07 | Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 3

BimbinganIslam.com
Jum'at, 9 Rabi'ul Akhir 1436 H / 30 Januari 2015 M
Ustadz Fauzan ST, MA
Matan Abu Syuja' | Bab Thaharah
Kajian 07 |  Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 3
Download Audio
https://www.dropbox.com/s/bxpnbpe4bunuyhl/Halaqoh%207.mp3?dl=0
-----------------------------------

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARAH (BAGIAN 3)

بسم اللّه الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد.

Para sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqoh yang berikutnya (yang ke-7) :

قال المألف رحمه الله: طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ اْلمَاءُ اْلمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ

Pada penjelasan kali ini penulis ingin menjelaskan bagian ke-3 dari jenis air dari sisi thaharahnya, yaitu jenis yang suci tapi tidak mensucikan.

Kata beliau:

طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّر

Jenis yang suci namun dia tidak mensucikan.

Dan dijelaskan ada 2 macam jenis air ini, yaitu:

① air musta'mal (air bekas)
② air yang berubah karena tercampur dengan benda-benda suci.

Dua jenis ini termasuk air yang suci tapi tidak mensucikan (thāhir ghairu muthahhir).

Disini penulis menjelaskan tentang:

① Air bekas (air musta'mal)
Apa yang dimaksud air bekas?

Adalah air bekas cucian dari thaharah yang wajib, misalnya:
• wudhu yang wajib
• mandi yang wajib

Maka air bekas tersebut dikatakan sebagai air musta'mal, yang mana di dalam madzhab Syafi'i air musta'mal ini termasuk air yang suci tapi dia tidak bisa mensucikan.

Akan tetapi, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur yang mengatakan bahwasanya:

“Air musta'mal itu tetap dia air mutlak selama tidak berubah warnanya, baunya maupun rasanya, yang bisa digunakan untuk bersuci."

Dalilnya adalah sebuah hadits dari Abu Daud rahimahullāh, yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata:

اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا أَوْ يَغْتَسِلَ فَقَالَتْ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ

Kata Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu; beliau berkata:

Bahwasanya salah seorang dari istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mandi dari sebuah bejana. Kemudian datang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin berwudhu dari bejana tersebut (ingin mandi).
Berkata istri Beliau:

"Wahai Rasūlullāh, sesungguhnya tadi saya itu junub (mandi junub)."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun berkata:
"Sesungguhnya air itu tidak junub."

Ini adalah dalil bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menggunakan air bekas cucian (dinamakan sebagai air musta'mal), bekas thaharah wajib dan digunakan untuk bersuci (berwudhu).

Dan ini menunjukkan bahwasanya pendapat jumhur lebih rajih (lebih kuat), selama dia masih bersifat sebagai air mutlak, yang tidak berubah warna, bau maupun rasanya, maka dia bisa digunakan untuk bersuci.

Wallāhu a'lam.

② Kemudian yang kedua, yang disebutkan sebagai jenis air yang thāhir ghairu muthahhir (suci tapi tidak mensucikan) yaitu:

وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ

Air yang berubah disebabkan tercampur dengan benda-benda suci.

Kita bisa lihat bahwasanya:

❶ Yang pertama adalah tercampur benda-benda suci, jika benda-benda najis maka dia tidak termasuk pada jenis ini.

❷ Kemudian yang kedua, air mutlak tersebut berubah, berubah baik warnanya, baunya maupun rasanya.

Salah satu dari sifat ini apabila berubah maka dia tercabut dari sifat mensucikan, maka dia termasuk jenis yang suci namun tidak mensucikan.

Contohnya:

• Air teh

Tatkala air mutlak kemudian dicampur teh maka berubah menjadi air teh, berubah warnanya, bau atau rasa maka air teh ini tidak dapat digunakan untuk berwudhu atau bersuci.

Kemudian contoh lainnya misalnya:

• Air kopi
• Air susu
• dan contoh-contoh yang lainnya.

Disebutkan oleh para ulama:

⑴ Diantara patokan dalam perubahan tadi adalah sebuah perubahan yang JELAS.

Jadi apabila perubahannya tidak jelas atau sangat sedikit sekali maka tidak merubah sifat air mutlak tadi dari sifatnya sebagai air yang suci dan mensucikan.

Namun, apabila perubahannya itu jelas maka dia akan mencabut sifatnya dari sifat mensucikan menjadi sifat yang suci namun tidak mensucikan.

⑵ Kemudian yang kedua, perubahan tersebut disebabkan benda-benda suci yang DAPAT DIHINDARI.

Contohnya: teh, kopi.
Ini bisa dihindari. Apabila tercampur dengan benda-benda tersebut maka sifat air mutlak menjadi thāhir ghairu muthahhir (suci namun tidak mensucikan).

Apabila tercampur dengan benda-benda suci yang tidak dapat dihindari.

Contohnya:

• air sungai yang tercampur dengan lumpur kemudian berubah warnanya, baunya maupun rasanya, atau

• mata air yang tercampur dengan daun yang berguguran sehingga merubah sifat warnanya, baunya maupun rasanya.

Yang semua itu tidak dapat dihindari maka air tersebut tetap pada sifat asalnya yaitu thāhir wa muthahhir (suci dan mensucikan).

Demikian yang bisa kita jelaskan pada jenis air yang ke-3 ini kita cukupkan.

و صلى الله على محمد و على آله و صحبه و سلم

Sampai berjumpa pada halaqoh berikutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Tidak ada komentar:

Posting Komentar