Jumat, 23 Januari 2015

Hadits ke-5 | Adab-Adab Bermajlis

BimbinganIslam.com
Rabu, 24 Shafar 1436 / 17 Desember 2014
Ustadz Firanda Andirja, MA
Kitabul Jaami' | Bulughul Maaram
Hadits ke-5 | Adab-Adab Bermajlis
--------------------

Assalaamu'alaykum warahmatullaah wabarakaatuh.

Innalhamdalillaah wash shalaatu was salaamu 'alaa Rasulillaah.

Kita masuk pada halaqoh yang ke-7 tentang Baabul Adab.

لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا

Hadits dari Ibnu 'Umar رضي اللّه عنهما beliau berkata: Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم bersabda: Janganlah seseorang membedirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan. (Muttafaqun 'alaih), kata AlHafizh Ibnu Hajar hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allah سبحانه وتعالى, hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, diantaranya adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajlis, diatur dalam Islam.

Dalam hadits ini diajarkan 2 adab kepada kita,

Adab yang pertama, adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majlis.

Orang tersebut jika datang terlambat di majlis maka hendaknya dia duduk dimana tempat dia berada, tempat dia dapat, ada tempat yang lapang yang kosong maka dia duduk disitu.

Jangan sampai dia kemudian masuk ke tengah-tengah majlis melewati pundak-pundak orang atau membedirikan seorang disuruh pergi kemudian dia menggantikan tempat duduk tersebut. Ini tidak diperbolehkan. Siapapun orangnya, karena hal ini menunjukkan adanya keangkuhan dan Islam tidak menginginkan hal ini.

Islam mengajarkan tawadhu', kalau ada saudara kita yang sudah lebih dulu duduk ditempat tersebut maka bukan hak kita untuk membuat dia berdiri kemudian kita menggantikan posisinya duduk ditempat tersebut.

Jadi yang pertama berkaitan dengan adab yang datang orang yang terlambat datang dalam majlis.

Adab yang kedua berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.

Maka yang dianjurkan kepada mereka untuk melapangkan majlis.

Bahkan Allah menyebutkan hal ini dalam AlQur'an, kata Allah سبحانه وتعالى:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah majlis kalian, renggangkanlah majlis kalian maka renggangkanlah/lapangkanlah, niscaya Allah akan beri kelapangan pada kalian. (AlMujadilah 11)

Artinya kalau kita lihat saudara kita yang datang terlambat ingin masuk di majlis maka segera kita lapangkan dan berikan dia tempat agar dia bisa duduk menghadiri majlis kita bersama-sama.

Dan ini merupakan adab yang berkaitan dengan orang-orang yang sudah datang terlebih dahulu.

Demikian juga jika ternyata orang yang terlambat datang tadi mengatakan: Yaa ikhwan tafassahu, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat, maka kita dengarkan ucapannya sebagaimana perintah Allah tadi idza qiila lakum, dikatakan kepada kalian lapangkanlah dan renggangkanlah maka lakukanlah, lapangkanlah maka niscaya Allah akan berikan kelapangan pada kalian.

Sungguh indah adab-adab Islam, mengajarkan bagaimana adab dalam bermajlis.

Para ulama juga menyebutkan majlis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majlis umum yang berkaitan dengan kebaikan, oleh karenanya termasuk ke dalamnya adalah majlis dzikir misalnya, atau misalnya majlis ilmu, majlis pengajian misalnya atau misalnya majlis shalat Jum'at, orang-orang menunggu shalat Jum'at sementara majlis sudah full maka kalau masih ada tempat yang renggang maka hendaknya dia memberikan tempat pada saudaranya.

Ini menunjukkan saling cinta kasih diantara saudaranya, jadi ingin saudaranya juga menghadiri majlis kebaikan, dia tidak ingin menyakiti saudaranya, dia berikan waktu kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majlis tersebut, ini menunjukkan semuanya akan keindahan Islam.

Yang jadi pertanyaan misalnya, ada seseorang ustadz misalnya datang/hadir dalam majlis kemudian ada muridnya yang tidak enak sama ustadz tersebut kemudian berdiri mengatakan mempersilakan ustadz tadi untuk duduk. Maka apa yang dilakukan ustadz ini? Apakah dia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?

Min baabil wara', kalau kita wara', maka hendaknya kita tidak mengambil posisi murid kita tersebut meskipun dia dalam rangka untuk menghormati kita.

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu 'Umar رضي اللّه عنه. Ibnu 'Umar رضي اللّه عنه kalau dia datang di majlis langsung karena sebagian orang menghormati maka diapun orang tersebut mempersilakan Ibnu 'Umar untuk menggantikan posisinya, namun Ibnu 'Umar pun tidak mau. Dia tidak mau, dia tawarru', dia tidak ingin mengambil hak oranglain padahal mereka karena menghormati Ibnu 'Umar.

Para ulama mengatakan demikianlah adab yang seharusnya kalau kita datang kemudian ada orang yang berdiri mempersilakan untuk mengambil posisinya maka kita tolak.

Kecuali khawatir kalau orang tersebut akan tersinggung misalnya atau karena orang tersebut sangat cinta kepada kita maka ini masalahnya lain, kit ingin memasukkan rasa senang pada dirinya maka tidak mengapa kita duduk kalau memang halnya sudah demikian. Akan tetapi kalau sekedar dia malu maka tidak boleh kita mengambil hak orang lain.

Demikianlah para ikhwan dan akhwat, semoga Allah سبحانه وتعالى mudahkan kita untuk bisa menjalankan adab-adab Islami, adab-adab Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم dan tentunya kita bisa bertemu dengan Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم di surga kelak.

Aamiin Yaa Rabbal 'aalamiin.

Assalaamu'alaykum warahmatullaah wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar